• JASA PEMBUATAN LAPORAN RKL.RPL BID PEMBANGKIT
  • JASA PEMBUATAN LAPORAN RKL.RPL BID PEMBANGKIT

JASA PEMBUATAN LAPORAN RKL.RPL BID PEMBANGKIT

Kegiatan

1. Laporan RKL.RPL PLTU

A. Sesuai peraturan MenKLH No. 05 Tahun 2012 tentang Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), bahwa setiap pengelola pembangkit wajib melaporkan realisasi pemantauan AMDAL sesuai yang dijanjikan dalam dokumen tersebut diatas.

Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL). Dokumen ini merupakan Laporan RKL-RPL yang dibuat oleh Pemrakarsa sebagai Laporan pengelolaan lingkungan oleh pengelola pembangkit. Pembuatan laporan RKL RPL ini mengacu kepada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. 16/2012 tentang Pedoman Pelaporan RKL RPL.

2. Laporan RKL.RPL PLTGU

B. Dengan adanya pelaporan RKL dan RPL maka setiap dampak penting yang ditimbulkan oleh kegiatan dapat terkendali dan teredam hingga tidak berkembang menjadi isu lingkungan regional, nasional atau bahkan menjadi isu lingkungan internasional. Maksud penyusunan Laporan RKL RPL adalah menyampaikan informasi tentang realisasi pengendalian lingkungan sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang berlaku. Untuk memastikan bahwa rencana kegiatan pengusahaan telah mengikuti ketentuan pembangunan berwawasan lingkungan yang berkelanjutan dengan mengelola sumberdaya alam untuk dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi pembangunan ekonomi daerah maupun ekonomi nasional.

Kegiatan
Kegiatan

3. Laporan RKL.RPL PLTD

C. Sesuai baku mutu lingkungan pembangkit dapat meminimalisir dampak negatif penting terhadap lingkungan : Dengan melaporkan hasil pemantauan lingkungan pada :

1. Limbah yang dihasilkan dari pengelolaan pembangkit.

2.  Pengambilan sample dari air limbah dan emisi yang dihasilkan pembangkit.

3. Melakukan pengukuran tingkat kebisingan dibeberapa titik yang di anggap ekstrem

4. Melakukan pengukuran dan melaporkannya biota laut yang ada disekitar pembangkit.

5. Melaporkan dan mengukur emisi pada beberapa titik tertentu yang dianggap mewakili pemantauan emisi dari pembangkit.

4. Laporan RKL.RPL PLT EBT

D. Kesemua poin tersebut diatas diukur, diperiksa didalam lab independen yang teraktreditasi oleh KAN dan melapor kan nya secara berkala ke KLHK setempat sebagai laporan pemantauan dan pengendalian lingkungan yang dijanjikan pembangkit pada dokumen AMDAL nya.

Adapun periode laporan RKL RPL pembangkit sesuai janji dalam AMDAL pembangkit tersebut

Kegiatan