• JASA RIKSA UJI (PJK3) / SERTIFIKASI IJIN ALAT (SIA)
  • JASA RIKSA UJI (PJK3) / SERTIFIKASI IJIN ALAT (SIA)

JASA RIKSA UJI (PJK3) / SERTIFIKASI IJIN ALAT (SIA)

Kegiatan

1. Pesawat Angkat Angkut (PAA)

Riksa uji pesawat angkat angkut (PAA) merupakan kegiatan sertifikasi peralatan berat yang merupakan fasilitas perusahan dibidang pembangkit, industri dan manufaktur untuk mendukung proses operasi dan pemeliharaan, guna memindah barang yang berukuran besar dan berat dari satu tempat ketempat lain.

2. Pesawat Uap dan Bejana Tekan (PUBT)

Ketel uap / Boiler suatu pesawat yang mengubah air menjadi uap dengan proses pemanasan akibat terjadinya perpindahan panas dari perubahan energi primer menjadi energi panas, terjadi perubahan perpindahan panas antara gas panas dengan air disisi lain hingga terjadilah penguapan yang terjadi didalam pipa-pipa boiler yang di tampung dalam drum uap. Apabila tekanan uap semakin tinggi tiap ketel wajib bisa menahan tekanan uap tersebut. Tekanan uap ini akan digunakan untuk penggerak generator / mesin dan menghasilkan tenaga listrik.

Kegiatan
Kegiatan

3. Pesawat Tenaga Produksi (PTP)

Riksa uji Pesawat Tenaga Produksi (PTP) adalah sebagai alat penggerak utama yang beroperasi secara berpindah atau tetap yang digunakan untuk menghasilkan daya, mengolah bahan menjadi produk yang berpotensi rawan terhadap keselamatan pekerja dan sekitarnya bila tidak dikelola dengan baik dan benar.

4. Instalasi Listrik & Penangkal Petir (ILPP)

Instalasi Listrik adalah fasilitas yang tersedia dalam suatu gedung / pabrik industri sebagai catu daya untuk peralatan produksi yang memerlukan tenaga listrik. potensi bahaya yang bisa timbulkan oleh instalasi tersebut akan mengancam bangunan dan sarana / instalasi pabrik seisinya akibat hubungan singkat bila tidak di pasang oleh tenaga ahli di bidangnya dan perlu dipelihara / periksa secara periodik oleh ahlinya yang berijin K3 kelistrikan.

Riksa Uji Penagkal Petir adalah pengujian instalasi penyalur petir di gedung /  fasilitas industri lainnya secara berkala sebagai penangkal petir dari bahaya sambaran petir pada bangunan / fasilitas industri lainya sebagai proteksi dari bahaya petir.

Kegiatan
Kegiatan

5. Instalasi Proteksi Kebakaran (IPK)

Riksa Uji Instalasi Proteksi Kebakaran (IPK) adalah suatu langkah yang perlu dilakukan oleh pemilik aset / gedung / fasilitas industri untuk melakukan upaya pencegahan terjadi / meluasnya kebakaran keruangan atau faislitas lainnya yang berada disekitar sumber terjadinya kebakaran melalui eliminasi / minimalisasi resiko bahaya kebakaran dengan pegaturan zona yang berpotensi menimbulkan kebakaran dengan melakukan riksa uji serta kesiapan proteksi aktif maupun pasif dari bahaya kebakaran jenis A,B,C,D.

6. Elevator dan Eskalator (Eles)

Riksa Uji Lift dan Eskalator adalah pemeriksaan berkala guna melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan peralatan tersebut yang digunakan secara continue untuk melayani publik di gedung, mall, apartemen, bangunan bertingkat, serta fasilitas lainnya. Perawatan tersebut memerlukan pengawasan terhadap aspek K3 secara berkala, supaya aman dan berfungsi dengan baik dengan melakukan pengecekan pada bagian-bagian kritikal daripada lift antaran lain motor dan sistim kelistrikan, rem, sling baja untuk lift. Dan untuk eskalator diperlukan pengecekan pada keping pijakan, motor dan sistim kelistrikan, rem serta keping pijakan yang digunakan oleh pengunjung saat menggunakan eskalator.

Kegiatan
Kegiatan

7. Test Tidak Merusak (NDT N.Rad)

Non Destructive Testing (NDT) adalah teknik menganalisa yang dilakukan untuk mengevaluasi suatu material tanpa merusak fungsi dari benda uji tersebut. Adanya beberapa kasus terjadinya kebocoran pipa boiler, meledaknya pressure vessel, dan kebocoran tanki bahan bakar menandakan bahwa pengujian tidak merusak menjadi hal yang sangat penting sebagai upaya menjaga keamanan dari suatu aset baik selama masa kontruksi maupun masa operasi.